Bandung,-Dalam rangka upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terutama penggunaan knalpot bising, Ditlantas Polda Jabar bakal menggelar razia massal penertiban knalpot bising pada 10-20 Januari 2024 mendatang.
Untuk memperkuat penindakan, Ditlantas Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, penertiban knalpot bising dilakukan guna mengurangi atau bahkan meniadakan kendaraan dengan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Termasuk pada saat kampanye terbuka ini jangan ada lagi masyarakat yang pakai knalpot brong. Kami menjamin kampanye terbuka secara aman dan damai, tidak ada yang terprovokasi atau memprovokasi,” kata Wibowo dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa 9 Januari 2024.
Wibowo mengatakan, Ditlantas Polda Jabar pun pada 2023 sampai dengan awal Januari 2024 ini, ia telah lakukan penindakan sebanyak 11.425 knalpot bising yang diamankan.
Kegiatan penerbitan pun bakal terus dilakukan dengan harapan ke depannya tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot berisik tidak pada tempatnya.
“Makanya harus ada penanganan semasif mungkin. Untu rekan-rekan kepolisian di seluruh jajaran akan ada langkah preentif dan preventif, penegakan hukum ini akan kita laksanakan,” kata dia.
Menurut Wibowo, penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga menimbulkan, polusi udara lebih jelek. Artinya, semakin banyak penggunaan knalpot brong maka kualitas udara yang dihirup masyarakat makin jelek.
“Nah aspek sosialnya jua banyak orang terganggu ketika ada di jalan. Penggunaan ini bisa jadi pemicu adanya konflik sosial karena terprovokasi suara bising,” ujarnya.
Ia pun menghimbau, produsen dan bengkel kendaraan motor maupun mobil tidak lagi memproduksi knalpot brong. Jika memang masih ada yang membuat knalpot tidak sesuai standar, maka kepolisian bisa melakukan langkah tegas terukur karena itu jelas melanggar aturan. Ydi