BANDUNG,-IAS (49), Pria asal cirebon perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, di akun Facebook akhirnya ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar dengan anggota serse Polres Cirebon
“Kejadian Berawal pada Minggu tanggal 12 Mei 2019 Jam 18.00 Wib didapati adanya unggahan Video Berdurasi 1:53 Detik di Media Sosial Facebook oleh Pemilik Akun “Iwan Adi Sucipto Pattiwael” tutur Kabid Humas pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar Selasa (14/05/2019).
Lebih lanjut Truno menyampaikan, isi konten tersebut, merupakan ujaran kebencian tentang seruan kepada Rakyat untuk “jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak ditempat itu menjadikan lebih panas dan lebih marah rakyat itu, itu suatu ungkapan yang tudak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu”.
Selain itu, Tambah Truno, ada kalimat-kalimat yang memprovokasi untuk membenturkan institusi TNI dengan Polri. Adapun unggahan di posting berulang sebanyak 3 kali di akun yang sama dan telah mendapat 4 komentar serta 21 kali dibagikan kembali oleh pemilik akun lainnya serta didapati foto penyerta dari video berupa capture surat dengan judul Menuju Indonesia baru D.N. AIDIT (22 Mei 1953).
Dikatakan Kabi Humas, terungkapnya perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/165/A/V/2019/JABAR/RES CRB, tanggal 12 Mei 2019, Pelapor Bigadir Polisi Rachman, dengan Saksi saksi sdr Yoyon, Farhan SP, Marjoni.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 (Satu) Unit Handphone Merk XIAOMI Redmi 6A Warna Hitam, Akun Media Sosial Facebook Pelaku”.kata dia
Sedangkan Motiv dan Modus Operandi Memproduksi sendiri Video yang bermuatan Ujaran Kebencian dengan menggunakan Handphone miliki pribadi selanjutnya diposting di Media Sosial Facebook dengan akses terbuka sehingga posting status dapat dilihat oleh seluruh pengguna akun Media Sosial Facebook.
“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (22) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan Denda Paling Banyak 2 Milyar Rupiah.” pungkasnya.
Yadi