Bandung,-Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil mengungkap pelaku pembuat video mesum sepasang muda-mudi yang sempat viral di media sosial di sebuah hotel di daerah Bogor.
Pengungkapan berawl pada Jum’at 12 Maret 2021, sekira jam 10.
buy zovirax online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/zovirax.html no prescription
00 wib, Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah melakukan melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial, lalu mendapati adanya video asusila yang viral di medsos.
Dari hasil pengungkapan petugas berhasil menangkap tersangka R T M , Laki – laki (31), dan P V T , Perempuan (30 ), diamankan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago kepada Wartawan pada Konperensi pers di Mapolda Jabar Jum’at (19/03/2021).
“Hari ini kita akan rilis terkait pengungkapan oleh Reskrimsus Polda Jabar melalui cyber Patrol yang sudah viral di media dan menjadi pertanyaan masyarakat umum terkait adanya satu kejadian tayangan video porno yang dilakukan pasangan muda-mudi di salah satu hotel di daerah Bogor.
Merurut Erdi. Pihaknya sudah merespon dengan cepat, supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang berdampak sosial di masyarakat, karena ini adalah hal yang sangat memalukan khususnya yang terjadi di Jawa barat.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 16 Maret kemarin, TKPnya di salah satu hotel di kabupaten Bogor wilayah hukum Polda Jabar.
“Barang bukti yang berhasil disita subdit cyber ditreskrimsus Polda Jabar, Erdi menjelaskan, antara lain 1 set stabilizer merk bihun kemudian 1 buah lazy phone warna hitam satu buah ATM Bank BCA kemudian 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, Satu buah handphone merk Xiaomi, 1, 1 buah singkat provider Telkomsel kemudian 1 potong jaket jeans warna biru lalu baju dress warna merah, jaket jeans warna biru, 1 buah tas merk Chanel warna merah, lalu 1 pasang sandal wanita merk wonder, 1 buah kacamata warna hitam dan warna abu-abu” jelas Kabid Humas.
Dikatakan Erdi. TTM dan PBT adalah sepasang kekasih, mereka sengaja bekerja dalam kegiatan ini, bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs pornhub dan di jual
“Sistem keuntungaan, setiap 1000 orang yang melihat atau viur itu mendapatkan upah yang relatip kecil, seharga Rp.6.000, dan mereka telah memproduksi 26 video, sejak bulan November 2020.” Jelasnya.
“Mereka melakukan hal ini dengan alasan kebutuhan ekonomi, lalu berinisiatif untuk mengunggah film-film mereka” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas,. Dari bulan November 2020, hingga kemarin tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar 19,5 juta rupiah dari kegiatan asusila di web pornhub
Menurutnya. upah yang di dapat tersangka dalam satu konten, proses pembayaran lumayan unik, mungkin kita tidak bisa mendeteksi, dengan memberikan dalam bentuk mata uang dolar, kemudian masuk ke dalam satu akun yang lain, lalu di transfer lagi dalam bentuk rupiah dengan waktu 15 menit melalui sistem digital
Dalam perkara ini, Erdi Menjelaskan tersangka telah melanggar Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan pasal 55 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada ditemukan hal-hal serupa, mengingat situasi pandemi ini kita untuk ketenangan kita butuh konsentrasi untuk segera menyelesaikan pandemi covid 19.”pungkasnya. Yadi