Bandung,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap penyalahgunaan sertitifkat vaksin tanpa melalui penyuntikan vaksin covid 19 dengan mengamankan 4 tersangka JR, IF, MY dan HH di dua tempat kejadian pekara (TKP)
Pengungkapan berawal pada hari Jum’at (27/08) saat Penyidik dari unit l Subdit l Ditkrimsus Polda Jabar menemukan akun facebook Jojo yang menawarkan jasa pembuatan vaksin covid 19 tanpa melakukan penyuntikan, dengan tarip Rp.100,000 sampai Rp. 200,000 per sertifikat.
Selanjutnya, petugas dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui jejaring internet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin yang dilakukan tersangka MY dan HH dengan harga Rp 300,000 per sertifikat.
Sementara pembuatan sertifikat vaksin, dilakukan tersngka IF yang merupakan mantan relawan vaksin covid 19 dan masih bisa mengakses URL website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.
“Untuk tersangka JR, sama membuat sertifikat vaksin covid 19 tanpa melakukan suntik vaksin” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Erdi A Chaniago didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ariep Rahman, Kementeian Kesehatan dan Dinkes Provipnsi Jabar saat konferensi pers di aula Ditlantas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung Selasa (14/09/2021).
Erdi mengatakan, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih 26 lembar, dengan harga satuan Rp.
buy prednisone online https://myindianpharmacy.net/dir/prednisone.html no prescription
300.000 per sertipikat.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 19 lembar sertifikat vaksin tanpa suntik dansdan handhphone milik pelaku”. tandasnya.
Dalam kasus ini, Erdi menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 62 ayat 1, pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 115 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kami dari Ditreskrimsus polda jabar telah berhasil melakukan pengungkapan sindikasi peemalsuan sertifikat vaksin covid19.
“Sejak bulan agustus kami telah melakukan patroli siber yang dilakukan dua tim dari ditkrimsus Polda jabar, dan ditemukan di akun facebook penawaran jasa pembuatan vaksin tanpa suntik vaksin Covid 19” tutur ariep.
“Kami tekankan para pelaku ini bukan menjebol aplikasi akun resmi vaksin, tapi ini merupakan penyalahgunaan wewenang terhadap akun aplikasi tersebut, karena pada dasarnya para pelaku merupakan mantan relawan vaksin covid 19” jelas dia.
Ariep menekankan masyarakat tetap tenang bahwa aplikasi akun resmi pemerintah tetap aman. Yadi