BANDUNG-Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditres Narkoba Subdit ll bekerjasama dengan Badan Narkotik Nasional (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang di jual secara online.
Terungkapnya Kasus tersebut, bermula saat petugas Ditres Narkoba yqng di pimpin Kasubdit 2 AKBP Heriyanto SE, MH, melakukan penggeladahan di Apartemen Grand Asia Aprika Tower D Lantai 18 Karapitan Bandung, (6/02/2019),sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku tindaknpidana penyalahgunaan Nartkotika jenis tembakau gorilla yang di lakukan tersangka MRF.
“Cara mendapatkan barah Haram jenis tembakau gorila tersebut MRF dengan cara membeli secara online melalui medsos seperti bahan tembakau, alkohol, bahan kimia yangbterdiri warna putih dan warna jingga yang menurut pengakuqn tersangka barang tersebut di kirim dari cina” tutur Dir Res Narkoba Kombes Pol Henggar Parianom saat Konperensi Pers Di Mapolda Jabar Selasa ( 19/03/2019).
Lebih lanjut dikatakan Henggar adapun cara tersangka meracik tembakau tersebut, awalnyq dengan peralatan satu buah panci alumunium kemudian diisi dengan 25 gram bahan kimia warna putih, setelah bahak kimia teraduk, barulah memasukan 1000 gram tembakau.
Cara pemasarannya, tambah Henggar tersangka mengedarkan atau menjual jenis tembakau gorilla dipasarkan melalui akun istagram bernama ‘Elepan Hunter” jelasnya.
Dikatakan Henggar target pemasaran narkotik jenis tembakau gorila yang telah di jual pelaku di indonesia, yakni Jaabar, Jateng, Jatim, Ambon Bali, dan Sulawesi.
Menurut Henggar dari pengungkapan ini petugas berhasil mengambkan sejumlah barqng bukti diantaranya 6 bungkus besar tembakqu yang belum di racik, satu buqh pqnci, berisikan tembakau gorila sebanyak 1000 gram, 8 paket tembakau berbagai rasa, dan berbagai jenis bahan lainnya yang di duga bahan baku untuk di olah menjadi tembakau narkotik”katanya
“Tersangka merupakan pelajar SMK di Bandung, dalam perkara ini tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 113, ayat 2, pasal 114 ayat 2 pasal ayat 2 UU RI No 35tahun 201 tentqng Narktotika, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun,d dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup”
Yadi S