BANDUNG,-Ditreskrimum Polda Jabar Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang beraksi di daerah Pangandaran Jawa Barat.
Dari pengungkapan kasus curas tersebut polisi berhasil mengamanakan lima tersangka yqkni IA, warga Jakarta, ME, K warga Bogor, LA Warga Ciamis dan DA masi dalam Pencarian Polisi ( DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga pada Jumpa Pers di Mapolda Jabar mengatakan Kronologis kejadian, pada Hari Senin (10/02/202) sekitar jam 4:00 para pelaku masuk kerumah melalui pintu belakang.
“Usai di dalam rumah salah satu pelaku mendorong dengan menggunakan senjata air softgun, kemudian para pelaku mengambil barang yang berada di dalam rumah seperti HP, Lap to dan kendaraan R4 merk Daihatsu aila dan sejumlah uang”. kata dia.
“Tak henti sampai disitu, para pelakupun langsung membawa para korban ke dalam Mobil selanjutnya korban di buang di daerah Kalijati Subang” tutur Direskrimum Polda Jabar
Dikatakan Hendra. terungkapnya kasus tersebut, setelah petugas Tim Resmob dan tim DF Ditreskrimum Polda Jabar mendapatka Laporan selanjutnya, melakukan penyelidikan ke daerah Kalibata Jakarta selatan, berhasil mengamankan satu tersangka IA.
“Dari pngungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I buah Monitor merk Samsung, dan perangkat komputer lainnya, 1 buqh Hp merk SamsungbJ2 Prime, Hp Oppo F II, II unit Laptop, dua unit mobil merk Toyota dan Avansa dan sepucuk senjata api jenis Airsofgun” jelasnya
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptoni Erlangga mengatakan Dalam perkara ini tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Yadi.