BANDUNG,- Polda Jabar melalui Timsus Subdit l Kemaneg Dit Reskrim Um berhasil mengungkap kasus pembuatan senjata api illegal di daerah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Trungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi /LP/A/220/lll/2018/JBR, tanggal 1 Maret 2018. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku inisial YG, ES, DD dan UN.
“Ini merupakan jaringna antar provinsi, dan berhasil diungkap di daerah Jogjakarta. Senpi ilegal ini digunakan sebagai alat untuk membantu kejahatan merampok dan lainnya. Ada juga pemesan menjadikan senpi sebagai koleksi,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/03/18).
Dikatakan Agung, pelaku dalam kasus senpi ini telah menyimpan dan menyembunyikan senjata api dengan maksud untuk dimiliki dan dijual dengan harga kisaran Rp.7 sampai Rp.9 jutaan ke berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, target jual para pelaku dalam menjual barang ilegal ini lanjut ke daerah Kutai Kaltim, Purwakarta, Sumedang, Majalengka, dan daerah lainnya yang selama ini petugas masih mendalaminya.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Suryafana menambahkan, jenis senpi yang dibuat pelaku, untuk jenis pistol revolvel mini merupaka hasil buatan sendiri. Peluru yang digunakan pun jenisnya standar dan ada yang bentuknya besar.
“Ada juga senpi hasil rubahan dari jenis airsoft gun buatan Rusia menjadi senpi,” katnya.
Sementara itu pelaku melakukan transaksi penjualan melalui media jual beli online. Untuk menutupi kecurigaan penjualan senpi ini, pelaku menggunakan sistem kode foto aqua. Alamat pembelian jenis pistol mini dengan memakai kode aqua satu dan dua.
“Sebagai barang bukti, kami telah mengamnkan 14 pucuk senpi berbagai jenis dan peluru kaliber 22 mm hingga 9 mm. Ada juga satu senpi jeni pulpen (pen gun) dengan peluru kaliber 22 mm. Turut diamankan 354 amunisi dan dua buah mesin bubut,” kata Umar.
Dalam kasus ini, tambah Umar, para pelaku telah melakukan percobaan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD Darurat No. 12. Tahun 1951. Maka para pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Yadi S