CIREBON,– Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan, Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi APBDes di Cirebon.
“Pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Jadi bukan Nurhayati, yang sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, meluruskan kabar tersebut, Selasa (22/2/2022).
Dia kembali menegaskan Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari BPD Citemu.
“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Citemu,” tegas Ibrahim.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu, Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
“Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon Kota menetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, yang bersangkutan memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka,” jelas Ibrahim Tompo.
Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022).
Fahri mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018-2020 senilai Rp.800 juta yang dilakukan kuwu atau Kades Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Citemu.
“Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 Maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020,” terang Fahri.
Proses penyidikan, ujar Fahri Siregar, telah selesai waktu lalu. Berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.
Lebih lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, dia mengucapkan terima kasih pada masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini. Kami menunggu kesembuhan dari Nurhayati, untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (pur)