BANDUNG,- Polda Jabar melalui Ditreskrimum bekerja sama dengan Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita 23.220.000 butir petasan jenis korek api tanpa izin, Sabtu (29/12/2018).
Terungkapnya peredaran bahan peledak jenis petasan tersebut, berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan di Desa Teluk Agung, Blok Bangkir RT 06/03 Kab. Indramayu.
“Setelah mengatongi data, petugas dari satuan Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan sekaligus menyita berbagai jenis bahan peledak low ekplosive,” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).
Agung mengatakan, dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi juga langsung mengamankan CSH (52), selaku pengepul dan pemilik gudang petasan, OYM (60) selaku produsen, dan RSM pemilik gudang dan produsen.
Dari pengungkapan kasus ini, tambah Agung, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti seperti 210.000, satu ember besi berikut setengah karung kecil bromin, setengah karung blerang, satu dus potasium, dan satu unit alat timbangan.
“Dalam kasus ini, tersangka telah melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
Yadi S