Bandung,- Tim Gabungan anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka DMR di duga melakukan distribusi konten video yang bermuatan penghasutan informasi berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat.
Dalam aksinya, tersangka melakukan penyebaran video melalui akun facebook dengan mengunggah video bohong bersipat provokatif berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka telah menyebar informasi dengan deskripsi , “terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi Memaksa ingin membuka kotak suara, di hadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02”
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas tersangka DMR mengunggah video menggunakan handphine miliknya dengan masud agar video tersebut menjadi viral dan bisa di posting kembali oleh akun Facbook lainnya.
“Video tersebut merupakan hasil editing dengan menambahkan deskripsi seolah-olah erjadi pelanggaran dalam proses penyelanggaraan pemilu, namun secara fakta berdasarkan hasil keterangan hari sabtu (20/04) telah diamankannya Kitak suara di kantor kecamatan Cipedesd dan di amankannya kepolisian dan s3mua panitia pemungutan suara KPPS” tutur kata dia.
Dikatakan Truno pelaku diamankan di lokasi ATM Drive True Bank BTN yang berlokasi di Jalan DR.
buy amoxicillin online royalcitydrugs.com/amoxicillin.html no prescription
Ide Anak Agung Gde Agung Kuningan Jakarta pusat.
Dari hasil penangkapan tersangka DMR, tambah Truno, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Hand Phone merk samsung, satu unit laptop mer Acertyve v5, dan satu buah dompet warna coklat.
“Dalam perkara ini tersangka telah melanggar 45a ayat 2, jo pasal 27 ayat 2 UU Ri no 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 sampai 19 tahun dengan denda 1 Milyar” katanya
Semntara itu, Kabid Humas menghimbau Kepada Masyarakatat jangan sampai melkukan atau menyebarkan kabar yang belum jelas akan kebarannya, oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para penyebar berita bohong da bersipat provokatif.
Yadi