Bandung,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembuat kosmetik ilega yang beromzet puluhan juta perbulan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakana, Pengungkapan diantaranya adalah masalah kosmetik pabrikan secara konvensional tradisional, yang diungkap didapatkan di padalarang, prooduksi tradisional secara ilegal.
Dikatakan Erdi. Pelaku produski kosmetik ilegal ini ada sebanyak 7 orang, di mana 7 orang itu terungkap di 7 tempat kejadian perkara (TKP).
“Disini kosmetik ini bersifat untuk pemutih, nah ini sangat berisiko apabila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai ddengan kesehatan sehingga akan merusak konsumen” tutur Kabid Humas kepada Wartawan pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar Senin (8/02/2021).
Lebih lanjut Kombes Erdi mengataka. ini barbuknya yakni produk siap edar, kosmetiknya kemudian bahan bakunya yang ada di tong dan labelnya ada bungkus yang sudah diproduksi
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi S menuturkan direktorat narkoba Polda Jabar mengunkap kasus narkoba selama peroide januari dan minggu pertama februari 2021,.
Menurutnya barang bukti paling banyak tentang home industry manual yang dilakukan oleh tersangka YS
“Diketahui YS telah melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa izin produksi, dan tanpa izin edar” kata dia.
Dikatakan Rudi. Dalam pembuatan kosmetik manual yang dilakukan tersangka itu, pembuatnya membeli krim yang dibeli di jalan Asemka jakarta barat, kemudian campurannya yaitu kely warna kuning
Campuran ini pewarna makanan, warna pink dan warna merah, kemudian juga ada alat timbang dan kemasan” jelasnya.
Jadi tesangka meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilo krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely, kemudian diaduk dengan tangan, sambung dia.
setelah jadi, lanjut Rudi campurannya halus dan dimasukkkan kedalam kemasan ,ada ukuran dan batasnya, kemudian setelah penuh ini warnanya kuning dan warna merah, kemudian dibeli label, sudah disiapkan, dipercetakan sudah dibuat, serta menggunakan hologram warna kuning emas, kemudian ada lemnya ditempel di belakang
“setelah dibeli hologram, kemudian untuk ini kan ada untuk siang dan malam. untuk yang orange ini untuk siang dan yang merah untuk yang malam, jadi setelah keduanya jadi lalu dimasukkan kedalam kemasan” tandasnya.
Sementara agar kemasannya menarik, dibungkus dengan plastik warna bening, dan dipanaskan dengna hair dryer, jadi lah kemasannya rapih
kemudian dalam menjual kosmetik pemutih ini, tersangka menambahkan dengan menjual sabun pemutih kulit, jadi setiap kali yang bersangkutan menjual ini dengan kemasan tiga paket, dijual dengan harga Rp35 ribu per paket
Lebih lanjut Rudi mengatakan. Selain melakukan produksi tanpa izin, tersangka juga melakukan pelanggaran kosmetik tanpa izin edar dari bpom Jabar, smentara beli bahan dari Jakarta, di jual di daerah Jabar,
“Kemudian ini juga ada obat keras tertentu, yaitu psikotropika gol 4, ini ada 4 lp” katanya.
“Untuk barbuk yang disita, ada satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna untuk kupu2, kemudian baskom stainless, satu buah spatula, centong nasi. satu buah hair dryer, satu timbangan, kemudian label krim siang malam”pungkasnya. Yadi