BANDUNG,- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kepala Polda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Umar Surya Fana dan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Andiko mengatakan, korban yang berinisal GSP (13 tahun) kenal dengan tersangka FS alias Far dari media sosial facebook pada bulan Februari 2018 lalu. Kemudian tersangka membujuk korban untuk bertemu hingga bertukar nomor Whatsaap.
“Tersangka kemudian sering mengirim gambar dan video tidak senonoh (porno, red) kepada whatsaap korban dengan tujuan agar korban bisa diajak berhubungan intim,” jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (10/8).
Dikatakan, dengan bujuk rayu tersangka, korban akhirnya mau bertemu dengan tersangka dengan cara dijemput di sebuah supermarket belakang rumah korban di daerah Kopo, Kota Bandung.
“Korban lalu diajak ke rumah tersangka di Sukasari, Kota Bandung. Korban kembali dirayu agar mau diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim, ternyata tersangka merekamnya. Hasil rekaman itu lalu dishare (dibagikan) pada teman sekolah korban,” tutur Agung.
Pada bulan April 2018, korban diancam tersangka bahwa video hubungan intim keduanya akan disebar kembali. Keduanya pun kembali bertemu di daerah supermarket di Kopo. Korban kembali dibawa ke rumah tersangka dan melakukan hubungan intim kembali.
“Pada Mei 2018, guru korban yaitu Y menemukan video hubungan intim antara korban dan tersangka dari salah seorang siswa. Kemudian Y melaporkannya kepada orangtua korban, bahwa video hubungan intim tersebut sudah tersebar di sekolah,” kata jenderal bintang dua itu.
Agung menambahkan, orangtua korban lantas mengecek HP korban dan menemukan bahwa tersangka dan korban sering berkomunikasi. Bahkan, tersangka sering mengiriman foto dan video porno dari tersangka di HP korban.
Gigolo
Sementara itu, Umar Surya Fana menambahkan, bahwa tersangka FS saat dimintai keterangan polsi mengaku bahwa dirinya ialah gigolo. Tersangka juga menjajakan diri di facebook dan sudah puluhan wanita yang ia sebut tante-tente yang tidur dengan tersangka.
“Tersangka dibayar oleh wanita pemesan mulai dari Rp.1 juta sampai Rp.5 juta. Selain itu, tersangka juga sering mangkal diri di mall-mall. Dia mengaku menawarkan diri dengan cara kode mengedipkan mata kepada sasarannya,” tambah Umar.
Sedangkan tersangka mengakui, sejak lulus SMP dua pertama kali melakukan hubungan intim dengan teman ibunya.
“Sama teman ibu saya, saya diajarkan cara berhubungan intim,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka FS melanggar UU perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 sanksi pidana minimal 5 sampai 15 tahun, serta UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yadi