BANDUNG, — Pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan status tersangka terhadap YAL, yang tak lain adalah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, KH. Cecep Abdul Halim. Penetapan tersangka atas YAL dalam kasus dugaan penipuan berkedok umroh.
Setelah di konfirmasi korban Ir. Ayi Koswara lewat pengacaranya dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum menjelaskan, bahwa kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Tersangka sudah ada, sementara baru YAL putra dari pengasuh pondok pesantren Al Bayyinah Garut yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah kesana,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (03/06/2020).
Menurut Haykal, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan YAL itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, Haykal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan YAL, yang merupakan salah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut.
“Namun, tidak menutup kemungkinan Al Qodri saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya,” kata Haykal.
Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan tersangka YAL.
“Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut sampai saat ini tidak ada niat baiknya,” kata Haykal lagi.
Masih dikatakan Haykal, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah ditutup. Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka.
“Oleh karena itu, klien kami merasa ditipu dengan penipuan berkedok travel umrah, mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal.
Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Travel Umroh Albayyinah untuk mendapatkan keuntungan, yang ternyata nama travel umroh Al Bayyinah tersebut sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia.
Tersangka juga telah mengiming-imingi pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.
“Tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, sehubungan investasi bodong dengan nama travel umroh Al Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haikal.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar, Erlangga belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka YAL. ***