Bandung, – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhail mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar 16000 Liter.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari lidik pengembangan dari tim satgas gabungan BPH Migas dan satgas BBM yang terdiri dari Krimsus Polda Jabar dan stecholder.
“Bahwa lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan minyak, dimana banyak antri dan kemudian ada beberapa kekurangan suplay”. Ungkap Kabid Humas Kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (13/04/2022)
Dikatakanya. Pengungkapan BBM tersebut seuai atensi dari Presiden juga dari Kapolri serta hasil koordinasi dari satgas sehingga dilakukan lidik
Ia pun mengatakan bahwa dari hasil lidik kemudian diperoleh informasi terkait adanya dugaan penyalah gunaan BBM jenis solar, dan terdapat 2 kasus pertama pada hari Jum’at 08/04/ dan Selasa 12/04/2022.di Dua TKP.
“TKP berada di Tasikmalaya dan Indramayu, hasil pengukapan di Tasikmalaya diamankan 5 orang tersangka sementara di Indramayu ada 2 orang tersangka”. Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas. Modus tersangka dalam p3kara ini dengan cara melakukan pembelian menggunakan tangki yang sudah di modifikasi ke SPBU yang ada. dan tangki tersebut kemudian suplay ke suatu tempat penampungan dan di jual kembali ke industri oleh suatu kelompok.
Sementara itu, Direktur kriminal khusus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, S.I.K menjelaskan, Hal ini berawal munculnya beberapa dugaan kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa wilayah. Dan pemerintah menekankan pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya jenis solar.
“Untuk itu, seiring perintah dari Kapolri kepada Kapolda Jabar diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan-dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus.” Ucapnya.
Hal ini, Kata Arif, membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda Jabar dan Pertamina serta PPH Migas sudah melakukan langkah yang proaktif”.
Dikatakan Ariep kami Polda jabar bekerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina menemukan 2 unit mobil tangki bermuatan kurang lebih 8000 liter dan 8000 lt dengan total 16.000 lt atau setara dengan (13,9 Ton), yang di kemudikan oleh 5 awak, 2 orang sopir 3 orang kernet”.
“Dugaan TKP berasal dari satu pangkalan yang berada di Tasikmalaya, dengan kondisi tangki yang berwarna biru semestinya itu dari SPBU”. Jelasnya.
“Kami bekerja sama dengan Pertamina untuk menyimpan barang buktinya di depot untuk aspek scuritynya, kami pun mengembangkan dan menemukan TKP yang ke 2 (dua) yaitu di Indramayu”. Terang Arif.
Sejak itu tambah Ariep, “kami temukan dilokasi ada 2 (dua) orang yang sedang bekerja, dan kami lakukan penindakan, bahkan di lokasi kami temukan beberapa kendaraan yang sudah di modifikasi”.
Dari modifikasi tersebut dapat menampung sekurang-kurangnya 2000 lt/ putaran, secara keseluruhan kami sita -+ 22 Ton/25.000 lt berhasil kami amankan.”jelas dia.
“Atas perkara ini. Negara atau Pertamina telah dirugikan sekitar Rp. 465 juta dalam kurun waktu 4 bulan”. Tutur Dirkrimsus.
Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam hal ini memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang sudah berhasil mendapat temuan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi karena hal ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kami dari BPH Migas selama ini sudah ada perjanjian kerja sama dengan Polri khususnya dan telah menandatangai perjanjian kerja sama tentang bantuan keamanan pencegahan dan penegakan hukum di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas”ungkapnya. *Yadi*
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesefahaman antara kementerian energi dan sumber daya mineral dengan Polri dan kami akan lebih mengintensifkan lagi kerja sama serta pengawasan dilapangan agar penyimpangan ini semakin berkurang”. Kata Iwan.
Ia berharap, kedepan akan menjadi lebih baik dimana BBM bersubsidi ini betul-betul bisa tepat sasaran.