LAMSEL – Penetapan status quo dengan pemasangan garis polisi di lokasi pembangunan Pasar Desa Sidoharjo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Polres Lamsel menyatakan hal mana terkait dengan dugaan kuat penyimpangan pembangunan pasar di Desa Sidoharjo Kecamatan, Waypanji. “Itu dilakukan untuk sementara waktu, guna penyelidikan,” ucapnya.
Penetapan status quo dengan pemasangan garis polisi di lokasi pembangunan pasar desa setempat, untuk mencari dan menetapkan kepastian hukum. “Pembangunan pasar berada dalam status quo guna penyelidikan,” kata Kapolres Lamsel, AKBP M Syarhan, saat mengunjungi Pasar Desa Sidoharjo, Senin (5/2).
Di hadapan para pedagang dan pemilik pembangunan kios, AKBP M Syarhan, berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. “Namun, belum bisa dipastikan waktunya. Karena kasus korupsi harus melibatkan saksi ahli dan diaudit, tapi secepatnya kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, menanggapi permasalahan pembangunan pasar. Pihaknya akan memanggil kepala desa, pedagang, Inspektorat, kepala bagian hukum, staf ahli dan camat, untuk mengetahui lebih jauh permasalahannya. “Besok akan kami bahas hal yang jadi polemik di masyarakat ini,” kata Nanang saat berdialog dengan kepala desa setempat di lokasi pembangunan kios Pasar Sidoharjo, Senin (5/2).
Untuk itu, Nanang meminta masyarakat patuh dan menahan diri serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelidikan yang dilakukan Polres Lamsel. “Saya minta masyarakat patuh dan tenang,” pintanya.
Reporter: Andy