BANDUNG,- Polda Jabar melalui Dit Reskrimsus berhasil membokar kasus peretasan website milik PT MG Holiday dengan cara memindahkan atau mentransfer sistem perangkat elektronik milik pelaku sebagai pihak yang tidak berhak guna pemesanan kamar hotel. Akibat diretas, perusahaan PT MG Holiday mengalami kerugian hingga Rp 300 juta dalam dua pekan.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan peran masing-masing, yakni Ra alias RK dan De alias DD selaku injektor database atau masuk akses dan memindahkan data dan penjual untuk pesan kamar atau eksekutor hotel, Ce (eksekutor hotel) LN (SMTP Email), AR (eksekutor hotel), RI (spamer), AL (eksekutor hotel) dan IR (agenreseller).
Para tersangka sudah menjalankan aksi ini pada awal April 2018. Namun, aksinya diketahui polisi berdasarkan pelapor Raisha Stephanieh, SH pada Jumat 6 April 2018, sekira jam 22.00 wib. Raisha menceritakan kasus ini kepada penyidik di Dit Reskrimsus Polda Jabar, bahwa telah diterima informasi dari kantor pusat perusahaan PT. MG Holiday di Jakarta telah terindentifikasi ada transaksi pemesanan kamar hotel yang janggal alias ilegal di El Cavana Hotel Jl. Pasir Kalik, Kota Banung.
“Pelaku melakukan peretasan terhadap website https://www.mgholiday.com/ dengan menggunakan ‘tools/apk’ tertentu milik pelaku. Setelah berhasil masuk link, dengan leluasa pelaku memindahkan atau mentransfer data berupa user ID perusahaan PT.
buy orlistat online https://marjukarin.ee/wp-content/languages/wpml/missing/new/orlistat.html no prescription
MG Holiday dan ID Agent (birowisata) Mitra PT MG Holiday dari data base keperangkat elektronik milik pelaku,” ungkap Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Secara normatif, data elektronik tersebut diperuntukkan oleh agen wisata mitra MG untuk pemesanan kamar hotel yang dikelola MG Holiday. Dimana agen harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian. Tamu yang menggunakan jasa ini membayar harga kamar keagen wisata.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamakan 7 unit laptop, 11 handphone, 4 buku rekening tabungan dan 3 kartu ATM,” unkap Agung.
Dengan demikian, tambah Agung, dapat disimpulkan bahwa pelaku telah menyusup ke dalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik jaringan serta melakukan pengambilan data yang ada pada sisetm elektronik milik orang lain.
“Maka kuat dugaan bahwa perbuatan yang dilakukan para pelaku baik sendiri atau bersama, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik, dokumen elektronik, melakukan intersepsi, penyadapan atas informasi elektronik tertentu, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 47 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang ITE,” ungkapnya
Atas diterapkannya Pasal tersebut, imbuh Agung, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama7 tahun atau denda paling banyak Rp.7 miliar, dan atau hukuman penjara paling lama 9 tahun serta denda paling banyak Rp.3 miliar.
Yadi S