BANJAR, Polres Banjar Polda Jabar – Maraknya pengungkapan judi Online diberbagai kota tidak terlewatkan di Kota Banjar pun Satuan Reskrim berhasil mengungkap judi online.
Bermula dari penyelidikan team khusus Satuan reseserse Kriminal Polres Banjar beberapa hari yang lalu membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang diduga pelaku yaitu tersangka MRE.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. dalam kegiatan pers rilis tadi pagi di Gedung Sat.Reskrim Polres Banjar, menjelaskan, pengungkapan ini sebagai tindak lanjut atas atensi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk berantas segala bentuk kasus perjudian. (30/8/2022)
Atas keuletan dan kesabaran team khusus yang menyelidiki perkara perjudian akhirnya Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” tambah kapolres.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H. bahwa tersangka MRE diamankan dirumahnya di Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada hari Jumat (26/08/2022) jam 13.00 WIB tanpa perlawanan.
Tersangka MRE berperan sebagai pengepul untuk mengumpulkan dana para penjudi togel yang tidak memiliki android untuk berjudi.
Dalam perkara judi ini barang bukti yang berhasil kami sita antara lain, HP, uang pecahan tunai sebesar Rp103 Ribu, bukti setoran dan transfer BCA, 7 lembar nota uang taruhan dan 1 lembar catatan kecil nomor pasangan togel.
Atas perbuatan tersangka MRE dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Ke 1,2 dan 3 ayat (2) dan (3)KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp25 Juta.
Ditambahkan Kasat bahwa tersangka MRE yang diduga sebagai pengepul ini telah beraksi sejak 8 bulan lalu dengan memanfaatkan sahabat-sahabatnya yang kurang memahami akan internet untuk mengajak ikut melakukan judi online togel Singapura, Hongkong dan Sidney.
Lebih lanjut Kapolres Banjar menegaskan kepada warga masyarakat Kota Banjar untuk menjauhi segala jenis tindak pidana termasuk perjudian, karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum . Dodi harun.