OGOR,-Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict, M.Iss telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perkara Penimbunan Alat Kesehatan Hand Sanitizer, Masker kesehatan dan Masker tidak sesuai spesifikasi kesehatan, Senin (09/03/2020).
Kasus tersebut Diketahui pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 dengan TKP di Kel. Pakansari Kec. Cibinong Kab. Bogor.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr MS (30 thn ), laki – laki, diketahui sebagai pelaku penjual Hand Sanitizer, MF (26 thn), laki – laki, bertindak selaku penjual masker, DW (46 thn), laki – laki, sebagai calo masker dan AW (43 thn), laki – laki diketahui sebagai pemilik masker.
Adapun Barang bukti yang berhasil di ketemukan yaitu 232 (dua ratus tiga puluh dua) Botol Hand Sanitizer 250ml Harga Awal penjualan adalah Rp. 20.000 / Pcs. dijual Rp. 120.000 / Pcs. Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 23.200.000,-
336 (tiga ratus tiga puluh enam) Box Masker Kesehatan dengan Harga awal penjualan yaitu Rp. 20.000/ Box. Dijual dengan harga Rp. 345.000 / Box dan Estimasi Keuntungan yang didapat Rp. 109.200.000,-950 (sembilan ratus lima puluh) Lusin Masker tidak sesuai standar dengan
Harga awal Rp. 6000 / Lusin. dijual Rp. 30.000/ Lusin, Estimasi Keuntungan sekitar Rp. 22.800.000,- dan barang bukti yang lain adalah 5 (lima) karung berisikan masker.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Kronologi kejadiannya yaitu pada hari Jum’at, 06 Maret 2020 anggota Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. MA (30) yang menjual hand sanitizer yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per botol dijual menjadi Rp. 120.000,- dengan jumlah total 232 botol.
Kemudian anggota Sat Reskrim melakukan pengembangan bahwa Sdr. MA (30) tergabung di grup JUAL – BELI MASKER dan dari hasil pengembangan tersebut petugas Kepolisian menangkap penimbun masker kesehatan dengan modus serupa, Sdr. MF (26) dan Sdr. DW (46) yang menjual masker kesehatan yang awalnya seharga Rp. 20.000,- per box dijual seharga Rp. 345.000,- dengan jumlah 332 box dan masker kain yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan dengan dijual dengan harga Rp. 30.000,- per lusin sebanyak 950 lusin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut, para tersangka di kenakan Tindak Pidana usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri Sebagaimana di maksud dalam Pasal 107 (1) Jo Pasal 29 (1) dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.*