CILACAP,- Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan tanpa ijin yang berkedok salon kecantikan. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.k., M.H saat konferensi pers di salah satu salon kecantikan di Sidanegara, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang digunakan sebagai lokasi praktik kedua pelaku, Kamis (28/2/2019).
Djoko menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan ialah US sebagai pemilik salon warga Perum Sidanegara Indah Cilacap dan AT, warga Keleng Kesugihan Cilacap yang membantu pemilik dalam melaksanakan praktik tersebut.
“Pelaku diduga memiliki salon kecantikan yang digunakan untuk praktik kesehatan tanpa ijin dari dinas terkait, serta tidak memiliki kompetensi dan sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan. Salon kecantikan pelaku menyedikan pelayanan suntik putih, injek whitening serta melakukan pemasangan behel gigi,” jelasnya.
“Kepada masyarakat, diimbau jika akan melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan agar konsultasikan dengan klinik kecantikan dan dokter yang mempunyai surat ijin praktik. Jangan mengambil resiko melakukan perwatan kesehatan yang bukan ahlinya,” pungkas Djoko.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) & Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Cilacap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Cilacap atas penegakkan hukum terkait praktik kedokteran ilegal yang terjadi di Kab. Cilacap.
Kris-Wen