CIMAHI,– Suderman Halawa dan Artinya Halawa melalui Penasihat Hukumnya Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., C.NSP, Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli Situmeang, S.H., M.H., C.NSP, Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., C.NSP, Andreas D. L. A. Situmeang, S.H., C.NSP, Kaddapi Pane, S.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., Firda Rosyida, S.H., Indra Novriansyah, S.H., Monika Salsabilla, S.H., kembali mengajukan Permohonan Praperadilan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A.
Permohonan praperadilan tersebut bermula ketika pada tanggal 6 Oktober 2023 Suderman dan Artinya menerima surat panggilan dari Polres Cimahi untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana Pasal 170 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Randu Kurung, Kavling Cengkeh 2, RT.02 RW.10, Desa Cilame, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana terhadap korban atas nama Normal Zai.Yang mana setelah mengikuti proses pemeriksaan dalam dugaan perkara tersebut Suderman dan Artinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polres Cimahi, akan tetapi dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dimaksud tindak pidana yang dituduhkan berubah menjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sehingga perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang dan/atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 406 Ayat 1 KUH Pidana.
Suderman dan Artinya memandang janggal dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 187 yang dituduhkan, karena pada waktu yang sama yaitu hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perumahan Pondok Mas Lestari RT.003/RW.013, Desa Pakuhaji, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat (rumah tinggal Suderman Halawa) pada saat Suderman sedang berada di kediamannya tersebut, justru terjadi penyerangan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh Normal Zai dalam keadaan mabuk bersama kurang lebih 10 (sepuluh) orang lainnya dengan membawa senjata tajam kemudian langsung merusak pagar rumah serta menjatuhkan motor-motor yang pada saat itu juga sedang terparkir dilokasi. Bahkan adik ipar Suderman bernama Arnold Arsidin Buulolo menjadi korban dikarenakan dicekik lehernya serta ditusuk pada bagian punggung belakang.
Selanjutnya dikarenakan keributan yang dilakukan Normal Zai dkk semakin besar, warga sekitar yang merasa terganggu mulai berdatangan dan semakin banyak, hingga kemudian terduga pelaku penyerangan kabur dari lokasi kejadian, akan tetapi oleh karena dalam keadaan mabuk Normal Zai tidak dapat kabur dan berhasil di amankan dan dihakimi oleh warga yang geram, setelah itu warga membawa dan menyerahkannya ke Polsek Padalarang dan selanjutnya Suderman membuat laporan kepolisian atas Tindakan Normal Zai dkk. Adapun terhadap laporan tersebut telah berproses dan telah ada putusan yang menyatakan Normal Zai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Atas penetapan tersangka yang dipandang janggal tersebut selanjutnya Suderman dan Artinya mengajukan permohonan praperadilan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, akan tetapi permohonan praperadilan Suderman dan Artinya tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara dikarenakan Pemohon dipandang hanya menghadirkan satu orang saksi maka dipandang tidak cukup untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan dimaksud. Padahal sebagaimana fakta di persidangan Pemohon menghadirkan tiga orang saksi bernama Agusman Halawa, Yuslina Bu’ulolo dan Finsesia Daeli;
Ditolaknya permohonan praperadilan Suderman dan Artinya menimbulkan surat panggilan baru yang melanjutkan pemeriksaan di Polres Cimahi, dikarenakan panggilan dimaksud tanpa adanya panggilan pertama, akan tetapi langsung panggilan kedua, maka Suderman dan Artinya kemudian kembali mengajukan praperadilan dan berharap mendapatakan keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. ***