CIREBON,- Polres Cirebon Kota menindak para pemilik kendaraan dengan suara atau knalpot bising (bukan standarnya) karena melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Undang-undang ini berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti penindakan knalpot bising oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/4/2021).
Imron yang didampingi Kasat Lantas Polres Ciko mengungkapkan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota atas penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor tak tidak sesuai standar, yang menurut masyarakat suara knalpotnya brongnya membuat resah dan merusak pendengaran.
“Operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini dimulai selama 3 minggu, mulai tanggal 18 Maret sampai 8 April 2021 oleh Personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia),” kata Imron.
Sementara Kasat Lantas Polres Ciko, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyebutkan, penindakan dilakukan di jalan Cipto MK, jl. Siliwangi, jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Pagongan.
“Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat di kendaraan,” terang La Ode.
Kemudian secara simbolis, pemusnahan knalpot bising dilakukan Walikota Cirebon Nashrudin Azis dan dilanjut KH.
buy lipitor online https://buynoprescriptionrxxonline.net/dir/lipitor.html no prescription
Drs. Digyono (Ketua Muhammadyah Cirebon), Perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama serta KBO Lantas Iptu Joni. (pur)