GARUT,-Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 mulai pukul 10.40 Wib s/d 11.10 Wib bertempat di Lobi Kantor Mapolres Garut Jln. Jenderal Soedirman No.204 Garut, telah dilaksanakan Giat Press Confrence terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Terorisme dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hadir dalam giat tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,S.I.K., didampingi oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna S.I.K, Kasat Reskrim AKP Maradona Armin Mappaseng, SH,SIK,.
Dikatakan Kabid Humas dalam Keterangan Pernya, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/27/V/2019/JBR/ Res Grt/ tanggal 18 Mei 2019, An. Pelapor Purnomo.
Menurutnya pada Hari Kamis tgl 16 Mei 2019 sekitar pukul 21.57 Wibdi Kp. Jatijajar Rt. 03 Rw. 08 Desa Sindangsuka Kec. Cibatu, telah ditemukn dugaan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU RI NO. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomorv1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU dan Pasal 6 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan ElektronikaPasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Berdasarkan keterangan dari lima orang saksi, lantas petugas dari Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, Asep Sofyan (AS), 54 Tahun, Guru/ PNS, Kampung. Jatijajar Rt. 03/08 Ds. Sindangsuka Kec. Cibatu Kabupaten Garut” tutur Kabid Humas.
buy actos generic https://myindianpharmacy.net/actos.html over the counter
“Modus Operandi dalam tindakan pidana ini, Pelaku menerima Posting dari grup WA (Nama Grup Prabowo- Sandi) yang ada dalam Handphone miliknya isi Posting tersebut, tulisan kata- kata Mari hancurkan perusak NKRI, undangan pengeboman masal di jakarta, Perang badar dilakukan ketika ramadhan, mari kita berperang d buln ramadhan ini, ingt tanggl 21-22 mei.” katanya.
Lebih lanjut Truno mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas,1 (Satu) HP Merk Samsung Type J5 warna Hitam (Milik Pelaku),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 Prime (Milik Saksi AS),1 (Satu) HP Merk Lava warna Hitam (Milik Saksi S),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Hitam (Milik Saksi KH),1 (Satu) HP Merk Samsung Type J2 warna Gold (Milik Saksi MS),Print Out Postingan Twiter Akun Atas Nama Nona Cebong Manado.
Sementara itu, menurut pengakun tersangka, atas tindakannya yang meresahkan, dirinya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, menurutnya hal tersebut sangat tidak pantas di lakukan seorang guru, dirinya mengaku bukan kehedak dirinya, hanya mengsharenya.
Yadi