Indramayu,-Minggu (21/3/2021), telah dilaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penanganan Covid-19 di kawasan Pasar Tradisional Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP HAFIDH SUSILO HERLAMBANG, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Indramayu, Kapolsek jajaran dan diikuti oleh anggota Polres Indramayu dan anggota Polsek jajaran.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah Operasi Yustisi dengan tindakan tegas dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan melibatkan Personil POLRI, TNI dan POL PP serta gugus tugas Covid-19.
Kemudian menghimbau pedagang dan pembeli agar menjalankan prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Selain itu melakukan pembinaan kepada pedagang dan pembeli untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Selain itu, memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap perhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.
memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli secara masif demi memutus penyebaran Covid- 19.
Kemudian yang terakhir adalah membatasi jumlah pembeli yang melakukan transaksi agar tidak berkerumun serta sudah menyediakan tempat untuk cuci tangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut adalah para
pemilik dagangan sudah membatasi jumlah pelanggan dan memasang batas pembayaran antara pembeli dan penjual serta pemilik dagangan sudah membuka dagangannya sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan surat keputusan.