INDRAMAYU,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap kawanan sindikat curas dan curanmor antar antar provinsi.
“Proses penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan, dan berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka pelaku Curas, delapan tersangka pelaku Curanmor, dan sepuluh tersangka merupkan persekongkolan dalam melakukan tindakan kejahatan atau penadah, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ruudy Sufahriady didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris Marjuki M.Y kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu senin (18/11/2019).
Dikatakan Kapolda, para pelaku biasa melakukan target operasinya diwilayah seperti : Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta utara dan wilayah Sumedang.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus curas dan curanmor tersebut, dengan menggunakan kunci palsu leter T dan membegal, memepet korban, merampas, dan menjambret” kata dia.
Menurutnya motor hasil kejahatan di tampung ke para penadah lalu di ubah nomor rangka dan nomer mesinnya kemudian di siapkan stnk palsu, setelah itu sepeda motor hasil kejahatan di jual ke Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari pelabuhan marunda jakarta utara.
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh yakni senjata tajam jenis golok parang, pistol mainan korek api gas, dan saat ini Para pelaku telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.”
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 365,. d3ngan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kapolres Indramayu. “Dari sekian sepeda motor ini, saya sampaikan kepada masyarakat siapapun pemilik kendaraan bermotor hasil rampasan silahkan di ambil dengan membawa surat surat lengkap motor dan tanpa dipungut bayaran”pungkasnya.