KARAWANG,-Polres Karawang Polda Jabar telah berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana curas dan pengeroyokan dengan modus pemukulan dan membakar korban menggunakan bensin. Kami.(9/1/2020).

Diketahui Korban adalah Sdr. LUKI LUDIANA, Karawang 27 Agustus 1993, Karyawan Swasta alamat Dan Selang II Rt. 14/04 Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang. Korban mengalami luka bakar 40 % dan masih dalam kondisi sadar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kronologis kejadian Hari Rabu tanggal 08 Januari 2020, sekitar pukul 12.30 wib bertempat di Hotel Pondok Ratu jln Raya by pass Jomin Desa. Jomin Barat Kec. Kotabaru Kab. Karawang.(TKP) telah terjadi tindak pidana Curas dan atau pengeroyokan di sertai penyiraman menggunakan bensin di kamar Hotel Pondok Ratu Kotabaru.
Dikatakan Kqbid Humas, kejadian tersebut terjadi pada saat korban di telpon oleh salah satu pelaku untuk bertemu di Hotel Pondok Ratu, korban lalu mendatangi Hotel tersebut dan memesan kamar hotel kemudian masuk kedalam kamar hotel, dan tidak lama kemudian datang pelaku wanita masuk kedalam kamar hotel.
“Setelah itu datang 2 (dua) orang laki-laki (pelaku) ke kamar hotel dan langsung memukuli korban dan menyiram korban menggunakan bensin.” tuur Erlangga.
Menurutnya atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan, dan dada korban, setelah kejadian para pelaku pergi membawa ATM dan HP korban, kemudian korban di temukan oleh pegawai hotel dan dibawa ke RS.Karya Husada Cikampek untuk dilakukan perawatan medis.
“Kronologis penangkapan, merupakan hasil penyelidikan oleh Team Resmob Polres Karawang beserta anggota unit reskrim Polsek Kotabaru pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Tsk. N kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku lainnya yang merupakan pelaku pemukulan dan penyiraman terhadap korban” kata dia.
Sementara tersangka, lanjut dia yaitu NA , Jakarta 06 Desember 1993, Karyawan, alamat Perum Ranca Manyar Blok. D/2 Rt. 02/07 Desa. Wancimekar Kec. Kotabaru Kab. Karawang. Kedua, RR, Karawang 22 November 1994, Buruh, alamat Kp. Karajan Rt.01/01 Desa. Karang Sinom Kec. Tirtamulya Kab. Karawang. Dan yang ketiga, MH, Medan, 06 September 1995, alamat Rt. 01/01 Desa. Karangsinom, Kec. Tirtamulya Kab. Karawang.
“Barang bukti yang berhasil disita 2 ( dua ) unit sepeda motor, 3 (tiga) buah Handphone, 2 (dua) Kartu ATM, 1 (satu) buah Korek api, 1 (satu) buah plastik bening sisa bensin, dan 1 (satu) buah Tas.”bebernya
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa menurut keterangan tersangka sudah 4 (empat) kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa yaitu dengan cara memancing melalui tersangka NA untuk berkomunikasi dengan korban, dan mengajak untuk bertemu lalu kedua tersangka yang lain datang dan mengaku sebagai pacar dan sepupu Tsk. NA kemudian tersangka melakukan pemerasan dan mengambil barang barang milik korban.
“Adapun TKP tersebut diatas antara lain depan Gramedia Galuh Mas yg terjadi pada Awal Nopember 2019 an. Korban Yoga sedangkan barang yg diambil 1 buah HP Xiomi A1 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-, depan Gramedia Galuh Mas yg terjadi pada pertengahan Nopember 2019 dgn Korban lupa namanya sedangkan barang yang diambil 1 buah HP Samsung J5 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-, jalan depan RPM yg terjadi pada pertengahan Desember 2019 dengan korban lupa namanya sedangkan barang yang diambil 1 buah HP Asus Maxtro dan dijual via COD seharga Rp. 400.000,- dan yang terakhir jalan Perum Resinda yang terjadi pada akhir Desember 2019 dengan korban A.n. DIKI sedangkan barang yang diambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna putih merah Nopol. T 2425 E yang dipakai sarana melakukan tindak pidana terhadap korban Luki Ludiana.” Pungkasnya.
Yadi