CIREBON,– Jumat (26/12/2019) bertempat di ruangan vicon Mapolres Kota Cirebon menggelar konferensi pers terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat), dimana jajaran Polres Kota Cirebon barhasil mengamankaan empat pelaku, satu diantaranya resedivis yang sudah sering kali keluar masuk tahanan.
Sasaran yang dituju adalah perumahan, parkiran masjid atau kendaraan yang sedang ditinggal pemiliknya, sempat viral di medsos video pelaku dalam menjalankan aksinya di sebuah wilayah Arjawinangun. Berawal dari rekaman CCTV tersebut, jajaran Polres Kota Cirebon berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku.
Kapolres Kota Cirebon AKBP M. Syahduddi mengatakan, keempat pelaku yang diamankan ialah adalah KS, W, MA dan A, barang bukti yang berhasil diamankan baju milik pelaku saar beraksi yang terekam camera CCTV, kunci T, dua sepeda motor jenis Honda beat dan honda CBR 150 warna merah, satu kendaraan honda beat milik pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kendaraan tersebut.
“Keempat tersangka kita jerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) maksimal hukuman 9 tahun pidana, mereka melakukan kejahatan tersebut berulang ulang tidak kali ini saja ada beberapa lokasi yang berbeda dan barang curian tersebut dijual keseorang penadah diluar kota Cirebon, kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya. (One-to)