Kuningan,-Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda melalui anggotanya, pada hari Rabu 15 Maret 2023, telah terjadi tindak pidana mengedarkan ketersediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCI dan Atarak Artazolam yang dilakukan oleh sodara inisial RY warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Ketika dilakukan penangkapan terhadap inisial RY dan BAS bertempat Di Pinggir jalan belakang toko 9 (sebilan) Purwawimangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 145 (Seratus empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir Altarak Alpazolam dan 5 butir obat jenis Tramadol HCI serta 2 (Dua) buah Henpon merek Soni dan Opo tipe A,83.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa masyarakat khususnya remaja mengisi kegiatannya dengan hal – hal yang positif tanpa harus mengkonsumsi miras dan narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan membahayakan diri sendiri.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda S.I.K., mengatakan atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.