PANGANDARAN, — Bertempat di halaman Polres Pangandaran telah berlangsung kegiatan Press Releasa akhir tahun 2024 dan di hadiri oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Pangandaran, dan sejumlah jajaran anggota kepolisian polres Pangandaran.
Press release yang dilaksanakan di akhir tahun 2024 ini dilaksanakan untuk jadi pertimbangan ke tahun depan, apakah tingkat kejahatan yang di tanganai Sat NarkobA, Sat reskrim dan Sat lantas ini mengalami peningkatan atau ada penurunan.
Seperti halnya yang di sampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., bahwa selama tahun 2024 ini kita telah menagani berberapa kasus diantaranya, kejahatan curan sebanyak 16 kasus, curanmor sebanyak 12 kasus Senin (30/12/2024).
Selain itu Polres Pangandaran juga selama tahun 2024 ini sudah menagani, tindak pidana yang lainnya, seperti pengoroyokan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan surat surat, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat
“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023, di lingkup pemerintahan desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran.
“Untuk saksi yang sudah kita periksa sebanyak 33 orang saksi, kemidian untuk barang bukti yang sudah diamankan diantaranya SK perangkat desa tahun 2020, buku kas umum desa tahun 2022, buku kas pembantu desa tahun 2022, RPD DD dan ADD tahun 2022, LPJ DD dan ADD tahun 2022, standing intrukcion SI DD tahun 2022, dokumen pencarian SPM dan SP2D DD dan ADD tahun 2022, mutasi rekenin sekretaris desa tahun 2022, dan alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan aset recovery sebayank Rp 171, 579 000,-.
Adapun modus operandi tersangka inisial YS, selaku sekretaris desa Sukaresik, dimana tersangka pada saat menjabat selalu sekdes pada tahun 2022 mencairkan Anggaran Dana Desa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
Masih kata AKBP Mujianto, dalam penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang UndangUndang No 20 tahun 2001 tentang pembertasan korupsi.
“Ancaman pidana pasal 2 ayat 1 ancam pidan seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahuntahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.
“Pasal 3 ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.
AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka YS menjalani tahanan di rutan Mapolsek Pangandaran. supriatna