PURWAKARTA,-Kamis (23/4/2020) Polres Purwakarta Polda Jabar melaksanakan kegiatan Conference Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Vicon Polres Purwakarta, dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP INDRA SETIAWAN, S.I.K., M.Hum.
Modus operandi dari kejadian tersebut, menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa tersangka AG masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar belakang rumah dan membawa sebilah golok, selanjutnya pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak di kunci.
Setelah di dalam rumah tersangka AG mengambil satu unit Hp Oppo warna hitam yang tergeletak diatas meja, kemudian mengambil uang sebesar Rp 650.000 yang berada di dalam dompet korban warna coklat dan setelah itu pelaku mematikan aliran listrik melalui MCB rumah.
Namun kata Kabid Humas Polda Jabar, secara tiba tiba korban Sdri. Nia Kurnia terbangun dan memegang tangan kiri tersangka sambil berteriak minta tolong dan karena panik tersangka langsung membacokan golok ke korban dan takut warga berdatangan maka tersangka berusaha lari, namun di halangi oleh suami korban, maka tersangka dengan membabi buta membacokkan goloknya ke arah korban Sdr. Dedi sehingga korban berikut anaknya terluka dan setelah itu tersangka melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa uang milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok, dompet warna coklat, dompet warna hitam, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 5 lembar, sprei yang berlumuran darah, sandal jepit warna abu abu, celana jeans warna biru, dan kaos oblong warna merah.
Tersangka melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1,3,4 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purwakarta.
Yadi