KAB. SUBANG – Pengamanan Ekesekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Desa Pusakajaya atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, S.I.K., M.H. kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono, SH.,S.I.K .,M.H
Kegiatan tersebut bertempat di Gg. Mesjid No. 25 Dsn. Mekarjaya RT 2 RW 1 Ds. Pusakajaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang, Selasa (10/03/2020) sekira Pukul 10.00 WIB
Kegiatan dihadiri Kabag Ops Polres Subang, Kapolsek Pusakanagara Polres Subang, Panitera dari Pengadilan Negeri Subang, Camat Pusakajaya, Kepala Desa Pusaka Jaya, Personel Polres Subang, Personel Dalmas Kerangka, Personel Polwan, Personel Koramil Pusakanagara dan Personel Satpol PP. Jumlah personel yang melaksanakan kegiatan sebanyak 178 orang
Kabag Ops Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono, SH.,S.I.K .,M.H., menyampaikan Objek eksekusi tersebut berupa Sebidang Tanah seluas 128 M² berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai dengan SHM No. 181/Desa Pusakanagara tercatat atas nama Ny. Tuti Ernawati Binti H. Lili yang terletak di Gg. Masjid No. 25 Dusun Mekarjaya Rt. 02/01 Desa Pusakajaya Kec. Pusakajaya Kab. Subang.
Pemenang lelang berdasarkan Surat Keterangan pemenang lelang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta Nomor : KET-085/WKN.8/KNL.4/2018 tanggal 06 Desember 2018 perihal Surat Keterangan Pemenang Lelang yaitu Sdr. Fran Sugiarto, Wiraswasta yang beralamat di Dusun Pusakajati Rt. 01/01 Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Kab. Subang.
“Pihak Termohon a.n Ny. Tuti Ernawati Binti H. Lili menyerahkan kunci objek sengketa kepada Pengadilan Negeri Subang yang selanjutnya diserahkan kepada Pemenang Lelang yaitu Sdr. Fran Sugiarto, Pengamanan Ekesekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Desa Pusakajaya berjalan Aman dan Kondusif”, ujarnya.
Yadi