SUMEDANG,– Sejumlah pelaku pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MF, JJ, IG, FK, ADK dan 2 orang pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial CK, dan TK, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kurir narkoba berinisial MF warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.
MF ditangkap di Jalan Kol Ahmad Syam Desa Sayang Kecamatan Jatinangor pada 3 Januari 2022. Dari keterangan MF mengarah ke JJ, IG, dan FK. Sedangkan pelaku A.D.K ditangkap pada 6 Januari 2022.
“Dari hasil pengembangan petugas didapatkan pula pengedar Narkoba jenis Ganja yakni CK, dan TK di tangkap tanggal 8 Januari 2022. Dari ketujuh pelaku yang dimankan mereka ditangkap di tempat umum dan dari rumah pelaku,” jelas EKo, pada konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu (12/1/2022).
Dari ketujuh pelaku, satu orang asal Sumedang dan enam orang pelakunya lainnya berasal dari Kabupaten Bandung.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dan pembeli dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku (pembeli),” katanya.
Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 25,9 gram dan ganja sebanyak 290,5 gram.
“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan denda paling banyak 10 miliar,” ungkapnya.
Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tandas Eko. (abas)