SUMEDANG,– Kapolres Polres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (21/10/2021) .
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Mochammad Ade Rizki Fitriawan, Eko menjelaskan, kasus curanmor tersebut jerjadi pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 WIB di halaman Masjid Jami Al Komariah, Dusun Dago, RT 03, RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan solat maghrib.
“Dari hasil pengungkapan, kita amankan dua pelaku, yaitu D (27) dan MF (44) serta barang bukti satu unit sepeda motor nopol Z-5523-AA berikut STNK, dan satu unit sepeda motor yamaha, beberapa kunci leter L, handphone, dan satu buah tas selempang,” jelas Eko kepada wartawan.
Modus operandinya, tambah Eko, tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.
“Pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran satuan Reskrim Polres Sumedang,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat Sumedang untuk tidak lengah memarkirkan sepeda motornya serta tidak meninggalkan barang berharga, seperti STNK maupun telepon genggam di bagasi sepeda motor.
“Sementara atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Abas)