SUMEDANG,– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumedang masih mendalami dugaan korupai pengadaan billboard yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat di sejumlah kantor desa.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasteyo Robbyanto saat berada di Jatinangor, Sumedang, Kamis (27/1/2022).
Eko menyebutkan telah memintai keterangan dari sejumlah kades. Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pengadaan billboard yang disinyalir tidak sesuai spek tersebut.
“Beberapa kepala desa sudah diperiksa. Saat ini kami masih mendalami dugaan tersebut,” jelasnya.
Dugaan tersebut juga dibenarkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI), Simon Makarios Aruan.
Dia mengaku telah menerima laporan adanya Banprov Jabar untuk pengadaan billboard di sejumlah kantor desa di Sumedang.
“Setiap satu billboard, kalau tidak salah memakan anggaran sekitar Rp. 16 jutaan,” ucapnya.
Simon menyesalkan jika benar ada pelanggaran dalam pengadaan Billboard tersebut.
“Silahkan saja Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar semuanya terang benderang,” ujarnya. (Abas)