SUMEDANG,– Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil meringkus 5 tersangka pelaku kekerasan yang terjadi pada 10 Maret 2020 lalu, di jalan raya Angkrek, tepatnya di lingkungan RT 01/RW 15 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Selatan.
“Kelima tersangka yang diamankan berinisial JH alias Jek (24), N alias ILA (19), FF alias Madeung (19), AF alias Daus (25) dan PN alias KW (23),” jelas Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, hanya ada satu korban dalam kejadian tersebut, yakni CP (29) warga Dusun/Desa Kamal RT 03/RW 03 Kecamatan Tanjungmedar, Sumedang.
“Kronoligis kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah berada di depan gang. Kemudian datang tersangka N dan FF. Mereka bertatapan lalu korban berkata: mau apa lihat-lihat? Setelah itu, terjadi adu mulut. Kemudian datang tersangka JH ikut beradu mulut membela tersangka N dan FF. Kemudian korban merasa terpojok dan berlari menghindari tersangka,” terangnya.
Saat korban berusaha menghindar, sambung Dwi, tersangka JH, N dan FF meneriaki korban dengan ucapan pencuri. Sontak, korban dihentikan tersangka lain yakni, AF dan PN. Disitulah para tersangka memukuli korban hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggalkan korban tergelatak di pinggir jalan.
“Saat korban tengah dipukuli tersangka, ada pengendara yang sempat merekam kejadian itu lalu di share dan viral di medsos. Akhirnya, anggota kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka AF menggilas kaki korban, 1 buah helm yang digunakan memukul korban oleh tersangka N dan sejumlah pakaian tersangka,” tandasnya. [Abas]