SUMEDANG,– Polres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamanakan pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Hal itu terungkap dalam Press Release oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitri Rizkiawan di halaman Mapolres Sumedang, Rabu (10/11/2022).
Indra menjelaskan Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh dan juga berhasil mengamankan tersangka AS (19) alias Bokir, warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indamayu.
“AS diduga mencuri sepeda motor milik korban Nanang Rukmana di depan sebuah bengkel di wilayah Pengkolan Asem, Kecamatan Paseh, Sumedang,” jelas kapolres.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotaknya. Lalu korban bekerja di steam pencucian yang ada di samping bengkel.
“Tidak lama kemudian, tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon. Setelah itu korban tiduran di tempat steam, selang beberapa menit korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ungkap Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka AS alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan Nomor Polisi Z-3988-B milik korban.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (abas)