SUMEDANG,- Kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Jl. Raya Sumedang – Bandung, Cadas Pangeran, Dusun Singkup, Desa Ciherang , Kecamatan Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap aparat Polres Sumedang.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menggelar konferensi pers di ruang aula Tribrata Polres Sumedang, Jl. P. Gajah Agung, Nomor 07, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Senin (9/11/2020).
Pada konferensi pers yang jug dihadiri Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/ Prabu Kian Santang Sumedang Mayor Inf Wahyu Alfian Arisandi, dan Sub Den Pom Kapten Eko Budiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet itu, Kapolres Sumedang mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/XI/2020/JBR/RES SMD, tanggal 6 November 2020, tentang tindak pidana barang siapa secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dan atau tindak pidana penganiayaan.
“Dalam kasus pengeroyokan ini, kami mengamankan tersangka ES, NM, SA dan IR. Adapun kronologis kejadiannya pada Jumat 6 November 2020 bahwa korban (Pratu Muhammad Asrul yang merupakan Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS) mengemudikan kendaraan roda empat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung,” jelasnya.
“Kemudian di Jl. Raya Sumedang-Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Sumedang Selatan, korban tanpa menyadari spion kendaraannya menyerempet seorang pejalan kaki. Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda dua yang dikendarai ES, NM, SA dan IR,” tambahnya.
Saat itu, kata Eko, para tersangka menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Selanjutnya para pelaku yang diduga berjumlah 3 orang memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah.
“Atas peristiwa tersebut, korban didampingi pihak Denpom Sumedang pada pukul 23.00 wib membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum. Kemudian atas Laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Eko, petugas melakukan upaya koordinasi lintas fungsi dan lintas sektoral dengan Yonif 301 PKS, Kodim 610 Sumedang dan pihak Denpom Sumedang untuk menciptakan situasi yang kondusif di Sumedang.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 potong switer warna merah, 1 potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Eko. (Abas)