SUMEDANG,- Polres Sumedang menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur. Sebelumnya, Susi menyekap anak inisial R yang masih berumur 5 tahun di Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pada konferensi pers yang digelar Kamis (06/1/21), kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah yang pelaku tinggal di perumahan tersebut mengalami kebakaran.
Eko menuturkan, sumber kepulan asap sendiri berasal dari rebusan ayam yang hangus karena pelaku Susilawati lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut.
“Sebelumnya, warga sekitar melihat kepulan asap keluar dari rumah pelaku. Karena rumah ditinggal dalam keadaan kosong, warga setempat kemudian membongkar rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah tersebut dengan tujuannya untuk memadamkan sumber api,” jelas Eko.
Ia menuturkan, saat warga bersama sekuriti perumahan masuk ke dalam rumah, terdengar suara anak meminta tolong.
“Suara anak meminta tolong ini terdengar di lantai dua rumah, warga kemudian mendatangi sumber lokasi dan didapati adanya seorang anak yang berada dalam kondisi terikat rantai pada pergelangan tangan dan kakinya,” tuturnya.
Eko menyebutkan, setelah melihat adanya anak yang dalam kondisi terikat rantai tersebut, warga mengeluarkan anak tersebut dari dalam rumah.
“Warga kemudian melaporkan adanya kejadian ini kepada kami (Polres Sumedang),” tandas Eko. (abas)