TASIKMALAYA,-Polres Tasikmalaya Polda Jabar Berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan disertai kekerasan , berikut pengungkapan kasus narkotika
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Resum, Kanit Tipidter mengatakan. Tersangka AN alias DI Bin (alm) MN, Laki-laki, 44 Tahun, Buruh, Kp. Sukamanah Rt 05 Rw 08 Desa Rancaekek Wetan Kec. Rancaekek Kab. Bandung dan tersangka DW Bin (alm) AH, Laki-laki ,37 Tahun, Karyawan swasta, Kp. Sukapura Rt 004 Rw 004 Desa Sukapura Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara.
“Waktu dan tempat kejadian perkara Hari Minggu tanggal 10 Nopember 2019 sekira jam 03.15 Wib, di Alfamart Salawu Kp. Salawu Rt 07 Rw 03 Desa Salawu Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya. Modus operandi merusak kunci pintu Alfamart Salawu Kab. Tasikmalaya.” tutur Kapolres pada Konferensi pernya di Mapolres Tasikmalaya Kamis (28/11/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan kronologis perkara yaitu pada Hari Minggu tanggal 17 Nopember 2019 tim unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan Unit Reskrim Polsek Salawu, berhasil mengamankan seorang laki – laki yang bernama Tsk. AN alias DI Bin (alm) MN di Kp. Ciguling Rt 01 Rw 09 Desa Pasanggrahan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. Tsk. AN alias DI Bin (alm) MN mengaku telah melakukan pencurian bersama Tsk. DW Bin (alm) AH dan Tsk. JA.
Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 Tim Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar bersama Unit Reskrim Polsek Salawu dan di back up Tim Opsnal Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum ( JATANRAS ) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tsk. DW Bin (alm) AH di daerah Kp. Sukapura Rt 004 Rw 004 Kel. Cilincing Kota Jakarta Utara.
Tersangka DW Bin (alm) AH mengaku melakukan pencurian dengan Tsk. AN alias DI Bin (alm) MN dan Tsk. JA.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelapor Sdr. NURHIDAYAT yang ditemukan di TKP adalah 1 (satu) buah dus handphone merk SAMSUNG GALAXY TAB A, warna hitam, 1 (satu) buah dus handhone merk SAMSUNG KEYSTONE 3, 1 (satu) buah kunci gembok yang sudah rusak, 4 (empat) buah kaca nako.
Yang berhasil disita dari tangan pelaku Tsk. AN alias DI Bin (alm) MN yaitu 1 (satu) potong kaos merk RDM warna biru dongker dengan bertuliskan NEVERMORE MANUFACTURING, 1 (satu) potong celana panjang merk LAXADO warna abu – abu, 1 (satu) unit kipas angin merk SONUS warna putih, 1 (satu) unit magic com merk NIKO warna putih – merah, 1 (satu) unit dispenser merk MIYAKO warna putih + galon merk aqua ukuran 19 liter, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY KEYSTONE 3 warna hitam, 1 (satu) buah kaleng susu merk NUTRILON ROYAL ukuran 800 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY TAB A warna hitam.
Disita dari tangan pelaku Tsk. DW Bin (alm) AH berupa alat bantu untuk melakukan pencurian yaitu 1 (satu) buah tang / gegep, 9 (sembilan) buah besi pencongkel, 3 (tiga) buah linggis pendek, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah obeng yang ujungnya sudah dibengkokan,4 (empat) buah kunci leter L, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah Obeng, dan 1 (satu) buah Palu.
Hasil pencurian yang disita adalah 1.330 ( seribu tiga ratus tiga puluh ) bungkus dari berbagai merk rokok, 10 (sepuluh) dus SUSU MORINAGA CHILD SCHOOL, 14 (empat belas) dus SUSU LACTOGROW, 7 (tujuh) dus SUSU BEBELAC, 4 (empat) dus SUSU DANCOW 1+, 1 (satu) dus SUSU PEDIASURE, 1 (satu) Dus SUSU PROMIL S-26 TAHAP 2, dan 2 (dua) Dus SUSU PROCAL S-26.
Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu
Sementara itu, Polres Tasikamalaya juga berhasil mengungkap kasua narkotik jenis sabu dan berhasil menangkap Tersangka RH Bin DK, KS Bin AS dan RF Bin YR dengan Barang bukti berupa 2 (dua) toples plastik Lebel K merk MERSI berisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL yang masing masing berisikan 1000 (seribu) butir pil dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir serta 1 (satu) bungkus plastik bening bersisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL 250 (dua ratus lima puluh) butir, 1 (satu) lembar obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg yang berisikan 5 (lima) butir, 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna Gold milik Sdr RH Bin DK, 1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna Hitam milik Tersangka . KS Bin AS, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Putih milik Tsk. RF Bin YR.
Yadi