KAB,BANDUNG,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung Jawa barat. Selasa (11/02/2020).
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan total barang bukti yang disita sabu seberat 7,5 gram yang hendak diselundupkan.
Adapun identitas para pelaku berinisial AN, YY dan DK dan diantara ketiga orang pelaku tersebut AN dan YY merupakan pasangan suami istri.
Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN membawa Narkoba yang berjenis Sabu yang nantinya akan diselundupkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Yadi