CIREBON,- Jajaran Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana, di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus penadahan barang hasil kejahatan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka. Mereka berinisial FH (20), NR (30), AL (19), UR (32), MF (27), DN (19), JM (41), IG (54), TS (22), dan HR (38).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, melalui Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama mengatakan, aksi para tersangka dilakukan di berbagai wilayah, mulai di Arjawinangun, Klangenan, Dukupuntang, Talun, hingga Astanajapura.
“FH, NR, dan AL ini bersekongkol melakukan aksi curas di Dukupuntang pada 1 April 2021 pukul 20.30 WIB,” jelas Purnama, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Ia mengatakan, modus operandinya ialah AL yang berjenis kelamin perempuan itu mengaku sebagai pacar korban dan mengajak bertemu. Setelah keduanya bertemu, tersangka mengajak korban ke tempat sepi.
Tiba-tiba dua tersangka lainnya datang dan langsung membacok korban menggunakan celurit. Selanjutnya ketiga tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.
Selain itu, tersangka inisial UR, MF, dan DN juga terlibat persekongkolan kasus curat serta tadah. UR dan MF mencuri handphone korban di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
“Mereka beraksi pada 21 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Kemudian ponsel korban dijual kepada tersangka berinisial DN, sehingga kami amankan juga,” kata Purnama.
Menurutnya, JM merupakan tersangka kasus curas lainnya yang berhasil diamankan jajarannya. Tersangka beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 7 Maret 2021 pukul 14.00 WIB.
JM beraksi seorang diri dan menodong korban menggunakan air softgun. Bahkan, tersangka pun melakukan ancaman sehingga korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya, yakni handphone, uang, dan lainnya.
Tersangka IG dan TS terlibat kasus pencurian sepeda di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada 13 November 2020. Kedua warga Majalengka itupun membawa kabur sepeda tersebut dengan mengayuhnya dari rumah korban.
“Sepeda tersebut disimpan di teras rumah, dan korban baru mengetahui sepedanya hilang kira-kira pukul 05.00 WIB. IG dan TS mengayuh sepeda sampai rumahnya di Majalengka,” tambah Purnama.
Pihaknya juga mengamankan HR yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Tersangka menjual sepeda motor hasil curian di media sosial dan diketahui pemiliknya.
Bahkan, korban juga mengaku berminat membeli sepeda motor tersebut dan mengajak HR bertemu. Saat itu, korban merasa yakin bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya dan langsung melaporkannya ke Polsek Talun.
“Tersangka juga membeli sepeda motor itu dari media sosial, tetapi kemudian akunnya sudah diblokir. Seluruh barang bukti dari pengungkapan kasus ini langsung diamankan,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara. (Pur)