BANDUNG, — Personil Polsek Antapani bersama Gabungan Linmas Kecamatan Antapani dipimpin Pawas Ipda Yusuf melaksanakan giat pendisplinan, dan himbauan Perwal 22 dan Inmedagri 13 tahun 2021 khususnya Jam Operasional, Jumat (4/3/2022). Dengan sasaran Cafe, PKL, dan Rumah Makan.
Personil Gabungan terdiri Dari Polsek Antapani ,Koramil 1810 Aam, Linmas / Trantib Kec Antapani Serta Satgas Covid 19 Sekitar 10 Personil
Kapolsek Antapani Kompol Asep M. S.SH.Msi nengatakan, dalam pelaksanaan pengecekan malam hari personil nelakukan himbauan kepada pelaku usaha yang masih beroperasi untuk mengikuti aturan Perwal tahun 2022, khususnya jam operasional Cafe, Rumah nakan serta PKL.
“Ipda Yusuf menghimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati aturan perwal yang berlaku, khususnya jam operasional hingga Pukul 21.00 Wib,”ungkapnya.
Selain pengecekan juga dilakukan sosialisasi terkait vaksinasi agar nasyarakat yang belum divaksi untuk divaksin. Dud