BANDUNG, — Dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat, agar menerapkan Protokol kesehatan covid-19. Polsek Bacip Polrestabes Bandung, melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020, dan Himbauan Perwali Kota Bandung No.5 Tahun 202, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di jl Caringin kelurahan Margahayu Utara Kec. Bacip Kota Bandung, Jumat (11/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bacip Kompol Sumi.M,S.H menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan Covid -19.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat untk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M . Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid-19,”ujarnya. Dud