BANDUNG, — Polsek Bojongloa Kidul melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin Inpres No.06 tahun 2020, dan Perwal No. 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, di Jalan Peta , Kel. Situsaer, Kecamatan Bojongloa Kidul Minggu (6/3/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono SE menyampaikan, tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan, dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari.
“Kegiatan ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 5 M ,” tutur Kapolsek
Operasi dipimpin oleh Pawas Bojongloa Kidul Ipda Rudy Purnawan. Hasilnya, teguran lisan 10 kali, teguran tertulis, 15 kali, dan bagi masker 38 Pcs. Selain itu, menghimbau selalu memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, menghindari dari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5). Dud