BANDUNG, — Polrestabes Bandung, Senin Tanggal 27 September 2022, Telah Dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Terhadap Tanah Dan Banggunan Yang Terletak Jl. Sanggar Kencana Xxi No.08 & 10 Rt. 002 Rw.002 Kelurahan Jatisari Kec. Buah Batu Kota Bandung
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu dalam rangka Eksekusi pengosongan terhadap tanah dan banggunan serta Penyerahan secara Paksa Dalam Perkara Nomor : 19/Pdt/Eks/HT/2022/PN.Bdg
Sekira Pukul 08.50 Wib Tim dari Panitera dan Juru sita Tiba di Lokasi Eksekusi dan langsung Membacakan Putusan eksekusi di depan Termohon eksekusi Sdr. Edi Suherman dan Kuasa Hukum (Beni)
Namun setelah pembacaan Putusan Eksekusi pihak termohon menghalangi dengan beralasan pihak termohon sedang dalam proses Pengajuan Bantahan di pengadilan Negeri Bandung Sehingga Untuk pelaksanaan Pengosongan Batal dilakukan
Sekira pukul 10.00 Wib pihak tim juru sita dan panitera balik kanan dan untuk kegiatan pengosongan di tunda dengan waktu yang belum ditentukan
Dalam Kegiatan Tersebut Jumlah Personil Polsek Buah batu Yang melaksanakan Pendampingan Sebanyak ± 108 (Seratus Delapan) Personil gabungan dibawah Pimpinan Kapolsek Buah batu (Kompol A Riduan KS, SE) & Wakasat Samapta (Kompol Dadang)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Buah Batu Kompol Achmad Riduan,KS,SE menyampaikan kegiatan tersebut yaitu dalam rangka Eksekusi pengosongan terhadap tanah dan banggunan serta Penyerahan secara Paksa Dalam Perkara Nomor : 19/Pdt/Eks/HT/2022/PN.Bdg.