SUMEDANG,– Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindk pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.
Dari kasus sebagaimana Pasal 464 KUH Pidana ini, satu tersangka berinisial Wil, warga Dusun Bunter, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dibekuk.
Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis menyebutkan, tersangka Wil melakukan aksinya pada Jumat 31 Januari 2020 lalu di Dusun Ciburaleng, RT. 001/RW. 002, Desa Sindangpakuon, Cimanggung, Sumedang.
buy flexeril online https://thefreezeclinic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/assets/fonts/inter/new/flexeril.html no prescription
Korban DAM yang telah kehilangan sepeda motornya langsung melapor kepada pihak berwajib.
“Sepeda motor yang dicuri pelaku ialah Yamaha Mio J, Nopol: Z- 4270 -BK, warna biru tahun 2012. Kejadian bermula ketika pelapor pergi ke kebun dengan maksud untuk melihat tanaman cabai dan memarkirkan motornya di teras rumah milik Dodi di Dusun Ciburaleng. Setelah melihat-lihat tanaman cabai, pelapor kembali dengan bermaksud untuk membeli air minum, dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.
Ditambakhan, pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekira pukul 22.00 WIB, kemudian telah dilakukan penangkapan non target operasi (TO) Operasi Jaran oleh anggota Satgas Gakkum beserta anggota reskrim Polsek Cimanggung, di Dusun Bunter RT 05 RW, 03 Desa Sukadana.
“Dari pengungkapan ini polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol yang terpasang plat nomor D 3677 GK (bukan plat nomor asli) yang sesuai adalah Z 4270 BK, berikut barang bukti lainnya,” pungkas Herdis. (abas)