BANDUNG, — Personil Polsek Cinambo dipimpin Pawas IPTU Maman Permana jajaran Koramil Cinambo, dan trantib Kecamatan Cinambo menindak lanjuti tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2 dan 3 dan Perwal kota Bandung nomor 30 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level 2, Jumat (8/4/2022).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung Kompol Asep Surahman menyampaikan kegiatan woro-woro menghimbau ,pemilik,pengelola dan para pengunjung agar tetap menerapkan Prokes 3 M ,tidak berkerumun,melakukan pengecekan, pengawasan terhadap penggunaan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, pengecekan pada fasilitas umum serta pengecekan Kafe, Mall Di Wilkum Polsek Cinambo.Adapun sasarannya sbb Ubertos Mall Counter Superindo, Arena bermain anak, restaurant di Jl.AH.Nasution No.46 A Kel.Pakemitan kec.cinambo kota Bandung. **