KAB. BANDUNG,-
Puluhan mayarakat dan Mahasiswa antusias melihat rekontruski kasus 365 KUHP, berdasarkan LP.A/65/III/2018 tanggl 18 Maret 2018, yang menyebabkan meninggalnya Mahasiswa Telkom University dengan identitas, Alexander Ramos Favour Sihombing (22 Thn), yang merupakan Mahasiswa Telkom University Fakultas Teknik Elektro Jurusan S1 Teknik Elektro, Semester VIII.
Rekontruksi tersebut bertempat di Jalan Radio gerbang belakang Telkom University Rt 04/12 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Selasa ( 03-04-2018) Pukul 09.30 Wib
Adapun untuk identitas para tersangka, dengan inisial YNS,telah melanggar Pasal 481 KUHP.
HH melanggar Pasal 480 KUHP, WR melanggar Pasal 481 Yo 55 yo 56 KUHP, CR melanggar Pasal 365 KUHP, IN melanggar Pasal 365 KUHP, CS melanggar Pasal 365 KUHP dan UM Als Dou melanggar 365 KUHP.
“Dalam kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan dalam 14 adegan peristiwa kejadian 365 KUHP tersebut. Menurut Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Ristanto, SE memalui pesan tertulisnya.
Selain di hadiri oleh Kapolsek, Waka Polsek Dayeuhkolot, rekontruksi tersebut di hadiri oleh keluarga besar Oloan Sihombing, Letkol Arwes Simanjuntak (Komandan Skuadron Pendidikan Lanud Sulaeman) yang merupakan keluarga korban, Pengacara Korban Romli Sihombing, SH, Direktur Kemahasiswaan Telkom University Andi Joko dan Staff serta Rekan rekan korban dari Mahasiswa Telkom University
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, dan dilakukan Pengamanan oleh Personil Polsek Dayeuh Kolot. Pungkasnya
Yadi. S