BANDUNG, — Dalam rangka antisipasi, dan pengendalian Covid-19 varian Omicron, dan Varian lainnya di wilayah hukum Polsek Kiaracondong, melaksanakan Implementasi Pendisiplinan berdasarkan Perwal No. 15 tahun 2022, dan IMENDAGRI No. 09 tahun 2022, Rabu (9/3/2022)
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 06 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 13 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.
“Tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong,”ujarnya. Dud