BANDUNG, — Dalam Rangka pencegahan, antisipasi, dan pengendalian Covid-19 Polsek Kiaracondong, bersama Forkopincam melaksanakan implementasi, pendisiplinan berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 15 tahun 2022, dan IMENDAGRI No. 09 Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong, Rabu (16/3/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi.
Adapun Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Woro-Woro adalah di Griya, Borma, PKL, dan Indoglosir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 06 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 13 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu dalam rangka Pencegahan/Antisipasi dan Pengendalian Covid-19 (Varian Omicron dan Varian Lainnya) di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong,”ungkapnya. Dud