BANDUNG, — Dalam rangka pencegahan, antisipasi, dan pengendalian Covid-19, Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, bersama Forkopincam melajsanakan pendisiplinan Peraturan Walikota Bandung No. 15 Tahun 2022, dan IMENDAGRI No. 09 tahun 2022, Jumat (11/3/2022).
Kegiatan dipimpin oleh Pawas Polsek Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi. Adapun Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Woro-Woro Griya, Borma, PKL, dan Indoglosir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menyampaikan, bahwa sesuai dengan Inmendagri No. 06 tahun 2022 dan Perwal Kota Bandung No. 13 tahun 2022 guna percepatan penanganan Covid-19.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai wabah Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Kiaracondong,”ungkapnya. Dud